Masyarakat Mengadu Melalui 112, Live Music hingga Dini Hari Ditindak Satpol PP Padang
Satpol PP Padang sita peralatan musik warung
RIAU1.COM - Tindakan diberikan pada warung pedagang kaki lima (PKL) yang menyediakan live music di Kota Padang, Ahad (13/8/23) dini hari.
PKL dengan live music tersebut ditindak atas laporan masyarakat melalui 112.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Rio Ebu Pratama.
Menurutnya, pihaknya terus melakukan pengawasan rutin ke kafe dan karaoke yang berada di Kota Padang.
“Rata-rata kafe karaoke yang kita awasi semua masih tertib dan tidak kita temukan adanya pelanggaran, namun ada pedagang kaki lima yang mengunakan live music hingga larut malam dan menggangu trantibum,” ujarnya yang dimuat Katasumbar.
Lalu dijelaskan Rio, ada tiga unit spiker beserta delapan botol Minol Golongan A dan Golongan B yang ditertibkan dalam pengawasan tersebut.
“Semua yang kita tertibkan tersebut kita jadikan barang bukti dan pemilik juga kita panggil untuk menghadap PPNS,”Jelas Rio.
Ia merinci, dua unit speaker berserta empat botol minol golongan A tersebut ditertibkan di salah satu resto di kawasan Jalan Batang Harau. Sementara satu unit speaker ditertibkan di kawasan jalan Samudera.
“Kita juga lakukan peneguran secara humanis terhadap dugaan terjadinya ganguan trantibum yang di laporkan ke Padang Commad Center 112,” Ujar Rio.
Kemudian dia mengimbau, kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada di Kota Padang, untuk tempat hiburan malam dan sejenisnya agar bersama sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar tempat usahanya.
“Kita berharap, kepada pedagang yang juga menggunakan live music di luar ruangan agar tidak menghidupkan musiknya terlalu keras apa lagi hingga larut malam, karena itu sangat menggangu masyarakat sekitar, mari bersama-sama kita menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” harap Rio Ebu.*