Kampus Universitas Andalas/Net
RIAU1.COM - Jabatan Prof. Nilda Tri Putri sebagai ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas (Unand) dikembalikan Rektor Efa Yonnedi sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sama dengan Khairul Fahmi, Prof. Nilda Tri Putri juga menolak untuk melanjutkan sebagai ketua LPM,” ungkapnya saat jumpa pers di Unand yang dimuat Katasumbar.
Prof Nilda Tri Putri dilantik menjadi ketua LPM Unand pada awal Januari 2024, namun akhirnya diberhentikan dengan hormat karena adanya perbedaan pendapat antara rektor dan Majelis Wali Amanat (MWA) soal aturan pengalaman manajerial selama 2 tahun.
“Ada perbedaan penafsiran saya dan MWA terkait aturan pengalaman pernah menjabat manajerialnya selama 2 tahun,” sebut rektor.
Atas pemberitaan itu, Prof Nilda Tri Putri menguji keputusan tersebut ke PTUN. Selama proses persidangan, PTUN memutuskan Prof. Nilda dinyatakan memenuhi seluruh gugatan yang diajukan, artinya Universitas Andalas wajib mengembalikan harkat, martabat, dan harga dirinya sebagai Ketua LPM.
“Namun beliau menolak dan sudah menyampaikan langsung kepada saya. Alasan beliau sama dengan Khairul Fahmi. Menurut beliau masih banyak mengabdi untuk Universitas Andalas tercinta ini. Untuk itu ketua (LPM) dilanjutkan oleh Prof. dr. Hardisman,” tukasnya.*