Masa Jabatan 122 Wali Nagari di Pesisir Selatan Diperpanjang 8 Tahun

30 Juni 2024
Prosesi pengukuhan wali nagari di Pesisir Selatan

Prosesi pengukuhan wali nagari di Pesisir Selatan

RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 122 wali nagari di Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat (Sumbar) diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun. 

Pengukuhan 122 wali nagari ini dilakukan oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar akhir pekan ini.

Diperpanjangnya jabatan wali nagari ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan wali nagari di Pesisir Selatan dilakukan bagi yang masa jabatannya berakhir pada 2024. Namun karena ada perubahan UU maka ketentuan masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun dengan masa jabatan 2 periode.

Berdasarkan keterangan Plt Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pessel Salman Alfarisi Brutu, bahwa dari 182 wali nagari, 122 di antaranya dikeluarkan keputusan perpanjangan jabatan.

"122 orang diperpanjang, 2 sedang menghadapi proses hukum, sementara sisanya dijabat oleh Penjabat wali nagari," ujar Salman dilansir Langgam.id dari pesisirselatankab.go.id, Sabtu (29/6/2024).

Kemudian Salman menambahkan, bahwa dari 182 wali nagari, terdapat 58 orang penjabat sembari menunggu pelaksanaan pemilihan wali nagari (Pilwana).

Sementara itu, Bupati Pessel Rusma Yul Anwar mengharapkan kepada para wali nagari untuk turut membantu program pemerintah daerah. Di antaranya program beasiswa pada perguruan tinggi.

"Kita sudah kerjasama dengan Unand, dan 400 kuota masuk jalur kerjasama, namun tak terisi penuh,"sebut dia.

Ia mengatakan, bahwa upaya Pemda membangun Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi fokus penting untuk membangun peradaban di masa depan.

"Jika ada pilihan membangun dapur dan sekolah anak, maka pasti bapak dan ibu memilih sekolah anak," ucapnya.*