Mantan Plt Kabag Umum Dharmasraya Tersangka Korupsi Dana Operasional

30 Oktober 2024
Ilustrasi/Snopes.com

Ilustrasi/Snopes.com

RIAU1.COM - Mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Plt) tahun 2023, diduga melakukan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, dan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Mufti, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid dan Kasi Penyidikan Lexi mengatakan, akibat perbuatan tersangka AC, negara mengalami kerugian Rp3.098.589.344.

“Namun yang berhasil diselamatkan yaitu Rp1.665.650.000,” ujarnya, Selasa (29/10) yang dimuat Katasumbar.

Dalam hal ini, tersangka dilakukan penahanan badan di rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kota Padang.

“Adapun alasan dilakukan penahan berdasarkan pasal 21 KUHAP yaitu subjektif, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau
mengulangi tindak pidana. Objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,”ujar Fajar.

Lebih rinci dijelaskan Fajar, kasus dugaan korupsi berawal pada sekitar tahun 2023. Dimana saat itu, tersangka AC menjabat Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka menyalahgunakan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan sekretariat Daerah tanpa disertai SPJ dan dana tersebut kemudian di transfer ke rekening pribadinya tersangka dan ke rekening beberapa orang lain untuk pembayaran utang pribadinya dan dana tersebut juga digunakan untuk bermain Judi Online.

Tersangka dapat melakukan hal tersebut karena, memiliki kode akses user name dan password Akun Sekretariat Daerah Kabupaten Dhamasraya pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Atas perbuatannya tersangka, dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Selain itu dalam tersebut, terdapat 43 saksi yang telah diperiksa.

Atau pasal 3 jo pasal 18 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.*