Mantan Dirut Politeknik di Sumbar Diduga Pelaku Pidana Perdagangan Orang

29 Juni 2023
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

RIAU1.COM - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang kerja ke Jepang berhasil diungkap Bareskrim Mabes Polri.

Adapun kejahatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka yang berinisial G dan EH. Keduanya berperan aktif dalam tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka ini diketahui merupakan mantan direktur sebuah Politeknik di Sumbar.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Modusnya melibatkan mahasiswa untuk ikut program magang, namun setelah itu korban malah mengalami eksploitasi,” katanya yang dimuat Katasumbar.

Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri.

Adapun izin permagangan tersebut diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: per.08/men/v/2008.

Aturan tersebut mengatur Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.

Adapun politeknik dalam menjalankan program magang ini juga tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri.

Lalu, menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo, Jepang, tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo.

Djuhandhani menuturkan ada sejumlah keuntungan yang didapatkan atas kejahatan yang dilakukan G dan EH.

Keuntungan yang dimaksud adalah proses akreditasi untuk mempermudah menjaring minat mahasiswa untuk ikut program tersebut.

“Semakin banyak mahasiswa baru untuk masuk ke salah satu politeknik yang berada di Sumatera Barat karena adanya program magang ke Jepang.”

“Sebelumnya untuk peminat di bawah 1.000 orang, namun pada saat dipimpin G menjadi 1.200 sampai dengan 1.400 orang,” pungkasnya.*