Mantan Casis TNI AL di Sumbar Diduga Dibunuh

31 Maret 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Seorang mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua, diduga dibunuh oleh seorang prajurit Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Pomal Lanal) Nias, Serda Pom A, pada 24 Desember 2022. 
Tindakan tersebut juga melibatkan pengurasan harta keluarga korban dengan alasan biaya pendaftaran ke TNI AL.

Kasus pembunuhan ini menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, seorang anggota TNI AL datang ke rumah keluarga korban untuk memberitahu bahwa korban sudah meninggal. Keluarga korban terkejut dan menangis histeris.

Selama ini, keluarga korban mengira bahwa Iwan Sutrisman sedang bertugas sebagai abdi negara sehingga tidak ada kabar dari dia. Namun, curiga muncul ketika Serda Pom A meminta uang tanpa memberikan informasi tentang keberadaan korban.

Keluarga korban akhirnya melapor ke Pom Lanal Nias karena tidak ada kabar tentang korban sejak 2022 saat ia mengikuti pendidikan casis Bintara TNI AL di Padang. Pada 28 Maret 2024, Pom Lanal Nias mengumumkan bahwa korban telah meninggal dunia akibat dibunuh.

Korban, Iwan Sutrisman, berasal dari Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dan merupakan mantan casis TNI AL gelombang II Tahun 2022.

Kronologi kejadian dimulai ketika saudara korban, Antonius Paiman Telaumbanua, bertemu dengan Serda Pom A di Gunungsitoli. Antonius meminta bantuan Serda Pom A untuk meloloskan Iwan Telaumbanua.

Serda Pom A seperti dimuat Antara menawarkan bantuan dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta. Meskipun Iwan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Serda A menyarankan agar dia mengikuti tes di Padang.

Setelah dikabarkan lulus, Serda A meminta uang kepada keluarga korban dan menjanjikan pelantikan di Tanjung Uban. Namun, korban tidak pernah muncul di acara tersebut.

Setelah keluarga mencurigai keberadaan korban, Serda A dan temannya, ditangkap. Mereka mengakui pembunuhan korban pada Desember 2022 di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat. Mayat korban kemudian dibuang di jurang.

Papen Lanal Nias, Letda Laut (E) Faisal Iskandar Pelawi, mengonfirmasi penangkapan Serda A dan menyatakan bahwa kasus ini akan dirilis secara resmi.*