Mantan Anggota DPRD di Sumbar Diduga Hamili Pelajar

26 Januari 2025
Terduga rudapaksa di Pariaman dimanakan petugas/Hariansinggalang

Terduga rudapaksa di Pariaman dimanakan petugas/Hariansinggalang

RIAU1.COM - Dua orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur ditangkap Polresta Pariaman.

Korban diketahui seorang pelajar SMA berinisial S (17) kini tengah mengandung 7 bulan. Dugaan sementara perbuatan yang terjadi pada Juni 2024 lalu.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 15.30 WIB di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Kedua tersangka yanag diamankan Y (54) dan E (17).Diketahui salah satu tersangka, berinisial Y (54), merupakan mantan anggota DPRD Kota Pariaman selama dua periode.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemberian Makanan Bergizi Gratis di Kota Pariaman Dihentikan

"Kedua terduga pelaku telah berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari dua jam setelah laporan diterima. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Rinto Alwi yang dimuat Hariansinggalang 

Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari masyarakat karena korban, yang masih berstatus pelajar, harus menghadapi dampak traumatis dari kejadian tersebut. Polres Pariaman memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi yang relevan untuk mendukung penyelesaian kasus ini.*