Kantor KPU Agam
RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan.
Syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam pada Pilkada 2024, minimal mengantongi 32.980 dukungan.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU Agam Nomor 462 tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam 2024.
“Syarat mininal dukungan itu tersebar di 9 dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam,” ujar Ketua KPU Agam, Herman Susilo, Senin (22/4) yang dimuat Katasumbar.
Sambung dia, penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
“Ini digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih, bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati,” tukasnya.*