Main Togel di Komplek Rumah Dinas Guru, Seorang Pria Diringkus Satrekrim Polresta Bukittinggi

12 November 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi meringkus seorang pria berinisial S (39) karena kedapatan main judi online jenis togel, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, S ditangkap di komplek rumah dinas guru Sekolah Dasar (SD) 09 Sungai Cubadak, Baso.

“Jajaran Sat Reskrim tetap melakukan penyelidikan tentang lokasi-lokasi perjudian baik online maupun darat, dan berhasil menangkap pelaku berinisial S,” ujar Fetrizal akhir pekan ini seperti dimuat Langgam.id.

Dari tangan pelaku, kata Fetrizal, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu berupa satu unit Handphone Android merek Oppo warna biru, dan satu buah Buku Rekening BRI.

“Usai ditangkap, tersangka S langsung digeladang ke Sat Reskrim Polresta Bukittinggi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Fetrizal, S disangkakan pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.*