Lelaki Bejat di Payakumbuh Ini Setubuhi Anaknya Sendiri

17 Juni 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - PS (56) menyetubuhi dua anak gadisnya yang masih dibawah umur. PS ditangkap Satuan Reskrim Polres Payakumbuh di Baruang-Baruang Balantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat setelah buron sejak Januari 2024 lalu.

Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, kepada Singgalang, Senin (16/6/2024) mengatakan, PS adalah ayah rutiang yang telah menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih dibawah umur. Keduanya FS (16) dan JS (14) telah disetubuhi ayah mereka itu berkali-kali sejak tahun 2020 hingga Januari 2024. "Korban FD bahkan kini sedang hamil delapan bulan," terang Doni.

Ibu korban yang tak terima kedua putrinya disetubuhi telah melaporkan pelaku ke Polresta Payakumbuh pada Januari 2024 lalu. Namun sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri.

Kini, setelah buron hampir enam bulan, jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap pelaku di Baruang-Baruang Balantai, Pesisir Selatan. 

Usai ditangkap Ahad (16/6/2024), pelaku langsung digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses lebih lanjut.

AKP Doni mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri.*