Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023 ini kembali dilakukan Pemerintah Provinsi Sumartera Barat (Sumbar).
Hal ini diketahui dari surat Badan Pendapatan Daerah nomor 973/769/Pjk-Bapenda/VIII/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda, Maswar Dedi yang dimuat Katasumbar.
Dalam surat itu, adapun objek yang dibebaskan adalah Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sanksi Administrasi.
Program ini dilaksanakan selama sebulan penuh, mulai dari Rabu (23/8) hingga Sabtu (23/9) mendatang.
Sementara itu, pembebasan ini berlaku untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor, pokok Bea Balik Nama dan Sanksi Administrasi.
Adapun rinciannya, pembebasan dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang berutang pajak kendaraan selama 2 tahun, dan diberikan dispensasi pembayaran selama 1 tahun saja.
Sedangkan pemilik yang terutang selama 3 tahun, mendapat pengurangan 1 tahun pokok pajak terutang, dan 1 pokok pajak tahun berjalan.
Selanjutnya, pembebasan Bea Balik Nama kendaraan dari luar Sumbar atas nama pribadi, perusahaan ataupun badan usaha.
Denda atas Sanksi Administrasi juga dibebaskan, bagi pemilik kendaraan yang terlambatr membayarkannya. Hal ini juga berlaku untuk Bea Balim Namanya.
Cek di bawah ini syarat-syaratnya:
Bagi pemilik kendaraan yang melakukan prose pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB atau Balik Nama, juga digratiskan dengan ketentuan pembayaran dilakukan sampai 23 November 2023.*