Pembongkaran lapak PKL di kawasan tabing Padang
RIAU1.COM - Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai mengganggu fasilitas umum di kawasan Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis 22 Agustus 2024 dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Berdasarkan keterangan Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra, pembongkaran itu dilakukan karena pedagang telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Kita terus melakukan penertiban secara intens dan bertahap terhadap PKL yang masih berjualan tidak pada tempatnya dan melanggar Perda dan Perkada Kota Padang,” ujar Chandra Eka Putra yang dimuat Katasumbar.
Dalam pembongkaran yang dilakukan pasukan penegak Perda Pemko Padang ini, mengamankan beberapa lapak milik PKL untuk dijadikan barang Bbukti.
Sejumlah lapak-lapak tersebut, menurutnya, terdiri dari empat unit gerobak, satu unit etalase kaca, dua rak kayu, satu meja kayu, satu kursi kayu dan terpal.
Kemudian dia mengatakan, barang tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Padang, jalan Tan Malaka No 3 C Padang untuk dijadikan barang bukti.
“Semua barang bukti yang telah diamankan tersebut, diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutur dia.
Lanjutnya, dalam pembongkaran, pihaknya tetap mengutamakan tindakan secara persuasif dan humanis.
Namun, jika tidak diindahkan maka baru pihaknya melakukan tindakan tegas bagi pelanggar sesuai aturan kita tipiring-kan sebagai efek jera.
“Kami pastinya tidak melarang masyarakat untuk berjualan mencari nafkah.
Namun perlu kita ketahui bersama-sama, kita tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama untuk menjaga trantibum di tempat berjualan
Kami sangat berharap pedagang tidak berjualan di atas Fasilitas umum atau fasilitas sosial yang tidak di peruntukan untuk itu,”tukasnya.*