Korupsi Pembanguan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Endus Calon Tersangka Baru
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman (tengah)/Jawapos.com
RIAU1.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengendus calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tol Padang-Pekanbaru.
Sejumlah calon tersangka itu diduga terlibat dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan penghubung Sumbar-Riau tersebut.
Adapun calon tersangka baru ini, merupakan tokoh baru di luar 13 orang yang sebelumnya sempat menjadi terdakwa dan divonis bebas.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, keterlibatan orang-orang baru ini, didapati dari pengembangan kasus 13 orang terdakwa sebelumnya.
“Hasil pengembangan kasus itu mengarah ke nama lain di luar 13 orang yang sudah divonis,” sebut Hadiman yang dimuat Katasumbar.
Kajati Sumbar saat mini sebut dia, sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 18 April 2024 lalu.
Dari proses penyidikan tersebut, ia mengungkapkan sudah 28 orang saksi yang diperiksa untuk mengungkap kejahatan luar biasa tersebut.
“Kita sudah memeriksa sebanyak 28 orang saksi,” ujarnya.
Dengan proses pemeriksaan demikian, pihaknya mensinyalir penetapan status tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tersangka lebih dari satu,” tukasnya.*