Kompak Edarkan Sabu, Pasutri di Dharmasraya Ditangkap

9 April 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Sepasang suami istri (Pasutri) di Jorong Ranah Mulia Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar.

Pasangan pasutri ODS 31 tahun, laki-laki dan NP, 28 tahun, perempuan, IRT ditangkap karena telah melakukan perbuatan tindak pidana narkotika jenis sabu. keduanya merupakan warga Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya.

Saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan dari keduanya ditemukan dompet kuning berisikan 15 paket kecil diduga sabu, sendok yang terbuat dari pipet, pirek, dan handphone.

Kapolres melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, seperti dimuat hariansinggalang menjelaskan, pasutri itu ditangkap dan diduga melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I jenis shabu Tindak Pidana Narkotika.

Penangkapan diawali adanya informasi dari masyarakat, adanya orang diduga sering melakukan transaksi peredaran sabu di Koto Besar. Dengan adanya informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Selanjutnya setelah diaman dan dilakukan Interogasi kepada pelaku ODS (31) dan NP(28) sabu tersebut milik kedua tersangka yang didapatkan dari seorang laki-laki beriniaial RG.

Dari pengembangan kasus Pasutri tersebut Pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 pukul 20.00 wib. Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Iptu Rusmardi melanjutkan penangkapan terhadap RP.

Dari pelaku RP polisi menyita 1 kotak rokok berisi tiga paket diduga sabu dan lainnya.

Kemudian pasutri dan RG beserta barang bukti Narkotika golongan satu jenis jenis sabu di amankan di polres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan, kepada kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA.

Untuk tersangka RG akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.*