Ilustrasi/Kompas.com
RIAU1.COM - Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.
Dalam rapat pleno terbuka, KPU Kota Padang mengumumkan jumlah DPS mencapai 666.138 pemilih.
Berdasarkan keterangan Ketua KPU Kota Padang, Dori Putra, jumlah tersebut merupakan hasil dari perbaikan data pemilih setelah menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang.
"Sebelumnya, jumlah DPS tercatat sebanyak 665.488 pemilih. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan validasi, jumlahnya bertambah menjadi 666.138," ujar Dori dalam keterangan persnya, Kamis (15/8/2024) yang dimuat Padangkita.com.
Dari total DPS tersebut, sebanyak 325.054 merupakan pemilih laki-laki dan 341.084 pemilih perempuan. Pemilih tersebar di 1.487 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meliputi 104 kelurahan dan 11 kecamatan di Kota Padang.
"Kecamatan Koto Tangah memiliki jumlah DPS terbanyak dengan 145.686 pemilih, diikuti oleh Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Lubuk Begalung," tambah Dori.
Penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Selanjutnya, DPS akan disosialisasikan kepada masyarakat luas agar masyarakat dapat mengecek nama mereka dalam daftar pemilih.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan DPS melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh KPU, seperti website resmi KPU, aplikasi Sipolin, atau datang langsung ke kantor KPU dan PPS," jelas Dori.
Selain sosialisasi, Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga akan melakukan perbaikan DPS selama 10 hari ke depan.
Setelah melalui proses perbaikan, DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 27 September 2024.
"DPT merupakan daftar pemilih final yang akan digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan pemungutan suara,"sebut Dori.*