Kebakaran Rumah di Sijunjung, Wali Jorong Beserta Keluarga Meninggal Dunia

Kebakaran Rumah di Sijunjung, Wali Jorong Beserta Keluarga Meninggal Dunia

17 Oktober 2023
Rumah Wali Nagari di Sijunjung yang terbakar (Tribune Padang)

Rumah Wali Nagari di Sijunjung yang terbakar (Tribune Padang)

RIAU1.COM - Saat ini Polres Sijunjung tengah menyelidiki penyebab kebakaran yang tewaskan satu keluarga di sebuah rumah di Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa ini terjadi, Ahad 15 Oktober 2023 malam. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat kejadian ini.

Tiga korban meninggal adalah Harmaini (54) yang merupakan Kepala Jorong Parik Rantang, Marsiati (48) istri dari Harmaini dan Okta Rinaldi, adik dari Masriati.

Sementara korban luka adalah Riski Fernando (27) anak dari Harmaini.

Pasca kejadian, Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas sudah mendatangi lokasi.

“Turut berbelasungkawa atas musibah ini, saat ini tim masih di lokasi, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” jelas Kapolres, Senin 16 Oktober 2023 yang dimuat Katasumbar.

Berdasar keterangan dari situs resmi Polda Sumbar, kebakaran diketahui terjadi pukul 22.30 WIB.

Saat itu, anak korban yakni Riski Fernando, Akbar dan Mukti meminta tolong kepada warga bahwa rumah mereka terbakar.

Api dengan cepat membesar, sementara orang tuanya masih berada di dalam kamar.

“Mengetahui kejadian tersebut warga sekitar berusaha membantu korban, termasuk salah seorang korban yang ikut terbakar atas nama Okta Rinaldi yang merupakan adik kandung korban Marsiati,” jelas Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrudin Arif.

Pihaknya menjelaskan sekira pukul 00.30 Wib api sudah dapat dipadamkan dan tiga korban jiwa dievakuasi ke Puskesmas Kamang Baru.

“Sementara satu orang lainnya atas nama Riski Fernando Akbar (27) anak kandung dari Harmaini dan Marsiati mengalami luka bakar 30 persen pada bagian leher, kedua kaki dan kedua tangan yang pada pukul 03.10 Wib diujuk ke RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya,” lanjut Kapolsek.

Total kerugian materil diperkirakan senilai Rp1,4 miliar dengan kerugian satu unit rumah permanen ukuran 12 x 20 meter, satu unit mobil Innova, satu unit mobil Daihatsu Feroza, enam unit sepeda motor yakni Yamaha N Max, Supra Fit, Yamaha Xeon, Honda BeAT dan Honda Trabas termasuk satu unit Honda Revo kendaraan operasional Kepala Jorong.*