Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas, 3 ASN Pemko Bukittinggi Jadi Tersangka

10 Agustus 2023
Kejari Bukittinggi/net

Kejari Bukittinggi/net

RIAU1.COM - Tujuh tersangka atas kasus korupsi pengelolaan Pasar Atas bidang jasa kebersihan ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Bukittinggi melalui Kasi Intel Win Iskandar didampingi Kasi Pidsus Dasmer N Saragih mengatakan telah melakukan penetapan tersangka.

“Ada tujuh tersangka. Tiga diantaranya adalah ASN dan empatnya dari swasta atau perusahaan yang mengelola,” sebut dia, Rabu 9 Agustus 2023 yang dimuat Katasumbar.

Kemudian Win Iskandar menjelaskan, ketujuh tersangka masing-masing berinisial RO, JF, YY dan SH.

Sementara, tiga ASN dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan adalah AL, HR dan RY.

“Kita tetapkan sebagai tersangka atas pengelolaan fasilitas kebersihan Pasar Atas periode 2020-2021,” tutur Win.

Kejari Bukittinggi menyebut, ketujuh tersangka diduga telah membuat laporan pembayaran fiktif, diantaranya menggelembungkan jumlah pegawai, pemotongan gaji pegawai dan tidak ada pembayaran BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan.

“Kemudian juga ada item pembelajaan barang yang tidak sesuai,” tambah dia.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 811 juta.

Kejari Bukittinggi mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat dan penyidikan dimulai sejak 2022 silam.

“Saat ini kita masih terus melakukan proses lebih lanjut,” sambungnya.

Sementara, Sekda Bukittinggi Martias Wanto menanggapi soal penetapan tersangka dari tiga ASN ini.

“Kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah dan proses hukum wajib dipatuhi dengan baik,” ujarnya.

Sesuai arahan Wali Kota, kata Sekda, ketiga ASN tersebut harus tetap kooperatif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sampai kasus ini tuntas.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.*