Kasus Korupsi Dinas Pendidikan, Kejati Sumbar Tetapkan 8 Tersangka

28 Mei 2024
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman

Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman

RIAU1.COM - Pengusutan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumatra Barat (Sumbar) memasuki babak baru. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Penyidik juga telah melakukan penghitungan kerugian negara, yang mencapai Rp5,5 miliar.

"Hari ini kami resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman yang dimuat Antara, Selasa (28/5/2024).

Lalu Hadiman menyebutkan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut setelah tim penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah.

Para tersangka tersebut, rinci dia, berinisial R, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, kemudian RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). Keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Selanjutnya, berinisial SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).

Sementara itu, lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), dan BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).

Tersangka yang kedelapan berinisial DI, selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata. Hanya, kata Hadiman, tersangka diketahui sudah meninggal dunia.

Pada kesempatan itu Hadiman yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany mejelaskna, semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Setelah diumumkan sebagai tersangka maka selanjutnya kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024)," ungkapnya.

Sambung Hadiman menyampaikan dalam kasus itu, ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS, sehingga ditentukanlah para pemenang lelang.

Proyek tersebut adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

"Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek," terangnya.

Hadiman juga mengungkapkan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.

Rinciannya, pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Hortikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.*