Karantina Padang Tahan Buah-buahan di BIM, Ini Penyebabnya

10 Februari 2023
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Buan-buahan yang dibawa dari luar negeri ditahan petugas Karantina Pertanian Padang. Buah-buahan itu terdiri dari jeruk, anggur, dan apel.

Buah-buahan itu dibawa oleh salah seorang warga Sumatera Barat (Sumbar) dan ditemukan petugas karantina saat melakukan pemeriksaan di wilayah kerja Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pertengahan pekan ini.

Berdasarkan keterangan Kepala Karantina Pertanian Padang, Iswan Haryanto, buah-buahan itu diamankan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

“Penahanan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012,” ungkap Iswan Haryanto dalam keterangan tertulis yang dimuat Padangkita.com.

Dalam peraturan tersebut, pintu masuk buah dan umbi lapis hanya boleh melalui Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan Medan, Bandara Soerkarno Hatta Jakarta, dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar.

Artinya buah-buahan dari luar negeri tidak diizinkan masuk dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Kemudian Iswan Haryanto menegaskan, semua komoditas yang masuk ke bandara, akan diperiksa oleh petugas karantina. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik serta kelengkapan sertifikat karantina sesuai dengan komoditas yang dibawa.

“Setelah diperiksa, petugas melakukan penahanan terhadap buah-buahan yang dibawa dari luar negeri tersebut,” ujarnya.*