Sabu milik pemuda Lubuk Basung Sumbar
RIAU1.COM - Polisi menangkap seorang pemuda akibat memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Pemuda yang berinisial HR (26) ini, ditangkap polisi ketika berada di dalam rumahnya yang beralamat di kawasan Simpang IV Mato Aia, Lubuk Basung.
“Pelaku kami tangkap pada Rabu (23/8/2023), akibat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, Kamis (24/8/2023) yang dimuat Polri.go.id.
“Barang bukti yang kami temukan di lokasi di antaranya satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram dan kaca pirek serta pipet plastik warna bening,” ungkap Aleyxi.
Penggeledahan untuk mencari barang bukti ini, kata Aleyxi, disaksikan oleh para saksi. Pelaku juga sempat tidak mengaku bahwa sabu-sabu yang ditemukan ini miliknya.
“Pelaku sempat menolak untuk mengakui, tapi setelah diinterogasi lebih lanjut akhirnya mengaku juga. Pelaku menyampaikan jika sabu-sabu ini didapat dari temannya,” terang Aleyxi.
“Barang haram ini didapat pelaku dari pemuda yang tinggal di kawasan Garagahan, saat ini statusnya DPO bernama Malin,” tambah Aleyxi.
Akibat perbuatan pelaku, kata Aleyxi, dapat dijerat Pasal 113 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.*