ilustrasi/net
RIAU1.COM - Tim Satresnarkoba Polres Solok mengamankan seorang pria berusia 61 tahun atas dugaan peredaran sabu.
Pria lanjut usia (Lansia) berinisial AA diamankan di Jorong jambu, Nagari Saok Laweh, Ahad (12/3).
Ia merupakan warga Nagari Pungasan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan keterangan Kasatresnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi, seperti dimuat Katasumbar, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di daerah tersebut.
Lalu dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 00.15 WIB, Petugas mendapati pelaku yang tengah berada di sebuah rumah.
Tak mau buruannya kabur, petugas dengan sigap melakukan penangkapan. Pelaku tak berkutik saat petugas kepolisian sudah berada di dalam rumah. Polisi kemudian menggeledah pelaku dan rumah tersebut.
“Saat penggeledahan, petugas kami menemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkoba jenis sabu. Kemudian, juga sekitar 10 buah plastik klem ukuran kecil,” katanya dilansir dari klikpositif.com.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital. Bersamaan, petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp1,1 juta yang disinyalir merupakan hasil transaksi.
“Dari barang bukti yang kami temukan, kami menduga pelaku merupakan pengedar. Untuk pengembangannya, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Solok,” demikian Iptu Oon.*