Kawasan Sitinaju Lauik/Net
RIAU1.COM - Pengurusan izin kawasan hutan dari Kementerian LHK untuk pembangunan fly over Sitinjau Lauik tengah digesa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu dilakukan setelah Kementerian PUPR memberikan lampu hijau untuk persiapan pembangunan tersebut.
Adapun lampu hijau yang dimaksud adalah Persetujuan Prakarsa Pengusahaan KPBU Flyover Sitinjau Lauik, yang tertuang dalam surat nomor BM 0201-Mn/2407.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada 30 Oktober 2023 lalu.
“Kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk menyampaikan terkait fly over ini,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam keterangan resminya yang dimuat Katasumbar.
Lalu dia menjelaskan, proses izin penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian LHK itu dilakukan karena proyek ini melewati kawasan hutan lindung.
Mahyeldi juga memaparkan, pembangunan fly over ini juga diperkuat dengan Revisi RTRW Sumbar.
“Ada dua poin yang perlu kita tindak lanjuti segera. Pertama, menyegerakan penyelesaian revisi RTRW yang saat ini sedang berporses baik di kementerian PUPR maupun pembahasan di DPRD.”
“Dalam revisi tersebut sudah dicamtumkan rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Provinsi Sumbar dan RTRW Kabupaten/Kota terkait, yaitu Kota Padang dan Kabupaten Solok,” ujar dia.
Sebab itu, Mahyeldi berharap seluruh pihak, OPD terkait dan masyarakat Sumbar, turut mendukung segala upaya tersebut.
Mahyeldi juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang sejauh ini telah ikut berjuang dalam rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik.
“Keberadaan Fly Over ini sangat penting dan didamba-dambakan oleh masyarakat Sumatera Barat. Semoga usaha bersama ini lekas terealisasi, sehingga segera berdampak pada perekonomian dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan di Sumbar,” tukasnya.*