Kajari Solok Andi Metrawijaya, SH. MH
RIAU1.COM - Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan Pekerjaan Rekontruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Kapalo Koto Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok tahun 2020 pada BPBD Kabupaten Solok memasuki babak baru.
Dalam dugaan kasus yang merugikan negara mendekati Rp1 M tersebut Kejaksaan Negeri Solok telah menetapkan 2 tersangka berinisial AV dan L
Dijelasakan Kajari Solok Andi Metrawijaya, SH. MH, penetapan tersangka dilakukan sejalan dengan telah terpenuhinya dua unsur alat bukti yang turut diperkuat sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tersebut.
”Dari proses penyidikan, petugas menemukan adanya indikasi menstrea, dan alat bukti yang cukup. Bahkan, tim Kejari Solok juga melakukan penggeledahan di Kantor BPBD Kabupaten Solok pada Selasa (11/7/2023). Dalam upaya pengeledahan petugas menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut,” terang Andi yang dimuat Hariansinggalang akhir pekan ini.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Solok, Melhadi menerangkan, dari hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PPKN), potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih kurang Rp958 juta.
Lanjutnya, terangnya dugaan kasus korupsi paa BPBD tersebut oleh pihaknya setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dan didukung 2 saksi ahli.
” Proses masih berjalan, mohon rekan-rekan pers bersabar untuk kelanjutan ketahap selanjutnya,” tutur Melhadi.*