Penggerebekan emak-emak main judi di Padang
RIAU1.COM - Dilaporkan 5 emak-emak berusia sekitar 60 tahun diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang saat sedang bermain judi kartu remi di Rawang Ketaping, Pasa Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhir pekan ini.
Ketika Polisi datang untuk melakukan penggerebekan, kelima nenek terlihat sedang melakukan permainan kartu remi dengan taruhan uang ratusan ribu rupiah yang diletakkan di atas meja.
Ketika mereka menyadari kedatangan Polisi, terlihat kepanikan di wajah mereka. Bahkan, salah satu dari mereka mencoba menarik uang taruhan ketika salah satu anggota Tim Klewang mencoba mengambilnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy, melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina mengungkapkan bahwa kelima emak tersebut rata-rata berusia 60 tahun ke atas.
"Kelima emak ini ditangkap karena mereka terlibat dalam permainan judi kartu remi yang telah meresahkan warga sekitar. Barang bukti yang ditemukan adalah uang taruhan sejumlah Rp210.000," ungkap Ipda Yanti.
Penangkapan terhadap kelimanya tersebut bermula dari laporan warga tentang kegiatan judi yang sering terjadi di daerah tersebut. Setelah menerima laporan dari warga, Tim II Klewang di bawah kepemimpinan Dantim Aiptu David Rico Darmawan segera bergerak ke lokasi yang telah dilaporkan.
"Sesampainya di lokasi, ternyata benar bahwa kelima nenek tersebut sedang bermain judi kartu remi dengan taruhan uang sejumlah Rp210.000," ucap Yanti.
Setelah melakukan penggerebekan, kelimanya beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim Klewang dan dibawa ke Mako Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini, kelimanya sudah berada di Polresta Padang dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.*