
Pelantikan Pj Wali Kota Payakumbuh
RIAU1.COM - Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Jasman Rizal dilantik wakil gubernur Audy Joinaldy sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Jumat (29/9/2023) sore.
Jasman dilantik menggantikan Rida Ananda yang telah habis masa tugasnya sebagai Pj. Wali Kota Payakumbuh pada 23 September 2023 lalu.
Audy mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Menteri Dalam Negeri telah mengangkat Jasman Rizal sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh.
"Pada hari ini, telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan saudara Jasman sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," ujar Audy yang dimuat Langgam.id.
Audy mengharapkan Jasman bisa menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
"Selamat kepada Drs Jasman, MM Dt. Bandaro Bendang. Kita berharap dapat melaksanakan amanah yang telah diterima dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," sebut Audy.
Sambung dia, bahwa ada beberapa hal positif yang menjadi nilai plus Jasman ditunjuk dan menjalankan tugas sebagai Penjabat Wali Kota Payakumbuh.
"Saudara Jasman adalah Pejabat Provinsi pertama yang ditunjuk Pemerintah Pusat untuk menjadi Penjabat Kepala Daerah, sehingga koordinasi dengan provinsi dan pusat tentu akan lebih baik," tuturnya.
"Selain itu saudara Jasman dengan saudara Rida Ananda, merupakan kawan seangkatan, idealnya koordinasi kerja akan berjalan lebih baik," ungkapnya.
Audy menjelaskan bahwa Jasman lahir dan besar di Payakumbuh. Tentu emosionalnya terbangun baik sehingga komitmen memajukan Payakumbuh akan lebih tinggi.
"Hampir semua penjabat di Indonesia berganti setelah menjabat 1 tahun. Hanya beberapa yang berlanjut. Jadi saudara Rida tidak perlu kecewa, prestasi saudara Rida kami nilai luar biasa, dan ini akan menjadi tantangan bagi saudara Jasman untuk bisa melanjutkan dan menjadikannya lebih baik lagi," ucapnya.
Audy mengatakan, tugas dan tanggung jawab Penjabat Wali Kota, walaupun sementara tentu bukanlah hal yang mudah. Kepadanya ditumpangkan tanggung jawab untuk menjamin berjalannya roda pemerintahan Kota Payakumbuh.
Kewenangan yang dimiliki oleh Penjabat Wali Kota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan tidak jauh berbeda dengan kewenangan Walikota definitif.
Dengan kata lain, terang Audy, Penjabat Wali Kota adalah seorang kepala daerah otonom yang tugas dan kewenangannya telah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3738 Tahun 2023, kepada Penjabat Wali Kota selain diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah sebagaimana kepala daerah definitif.
"Untuk saat ini Pj Wako juga diberi tugas untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara," sebutnya.*