Janji Bantuan Rumah Rusak Akibat Galodo di Tanah Datar Belum Juga Terwujud

14 Desember 2024
Kawasan terdampak galodo gunung Marapi beberapa bulan lalu/Tribunpadang

Kawasan terdampak galodo gunung Marapi beberapa bulan lalu/Tribunpadang

RIAU1.COM - Keluhan masyarakat mengenai bantuan rumah rusak akibat galodo erupsi Gunung Api Marapi bulan Mei 2024 di Tanah Datar, diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Meilisa Fitri Harahap
mengatakan, Ombudsman menyelenggarakan kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

OTS adalah mekanisme di Ombudsman untuk mendekatkan layanan pengaduan Ombudsman, yang kali ini dilakukan di lokasi pasca galodo di Nagari Lima Kaum dan Parambahan Tanah Datar.

“Kami bertemu dengan pihak Pemerintahan Nagari dan berdiskusi dengan masyarakat yang ada. Lokasi bencana ini sengaja dipilih untuk melihat apakah masih ada keluhan masyarakat berkaitan dengan layanan pasca bencana,” sebut dia melalui keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024) yang dimuat Katasumbar.

Hasilnya di lapangan pihaknya menerima keluhan masyarakat yang belum menerima bantuan pemerintah untuk rumah rusak yang pernah dijanjikan.

Dulu saat kunjungan beberapa Menteri mewakili Bapak Presiden yang tak jadi datang ke Tanah Datar menjanjikan bahwa warga tanah datar yang rumahnya rusak berat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp60 juta, rusak sedang Rp30 juta dan rusak ringan Rp15 juta.

Namun, setelah 7 bulan pasca bencana, bantuan belum kunjung diterima masyarakat.

Masyarakat mengaku sudah berkali-kali didata guna menyerahkan dokumen persyaratan termasuk nomor rekening.

Masyarakat ingin mendapatkan kepastian bantuan itu, agar bisa memperbaiki rumah mereka.

Meili menambahkan, hasil koordinasi kami dengan pihak BPBD Tanah Datar. BPBD Tanah Datar bersama Dinas PU dan Lingkungan Hidup masih merampungkan Juklak dan Juknis untuk menyaluran bantuan itu.

“Selain itu, kami juga telah menginformasikan keluhan masyarakat kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra untuk mendapatkan tindak lanjut yang memadai,” lanjut Meili.*