IRT di Padang Gadaikan Belasan Mobil Rental

27 Juni 2023
Keterangan pers kasus penggelapan mobil rental

Keterangan pers kasus penggelapan mobil rental

RIAU1.COM - Dugaan tindak pidana penggelapan balasan mobil rental dari tiga tersangka berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji.

Tiga tersangka diketahui terdiri dari seorang perempuan dan dua laki-laki. Masing-masing berinisial FN alias E (43), ibu rumah tangga sebagai pelaku utama. Ia dibantu oleh M (45), wiraswasta, dan E alias J (60), wiraswasta.

Diketahui, modus tersangka dengan cara merental mobil kepada pemilik mobil rental. Saat mobil diambil pelaku langsung membayar biaya sewa. Setelah pemilik mobil rental percaya, lalu digadaikan kepada orang lain.

Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan seperti dimuat Katasumbar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kejadian pada Senin (5/6/2023 /) pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, kota Padang dengan korbannya berinisial A.

Pelaku E alias A secara bertahap merental mobil kepada A secara bertahap dengan jumlah empat unit mobil.

“Selanjutnya mobil tersebut digadaikan oleh pelaku E,” katanya saat press release di Mapolsek Kuranji, Selasa (27/6/2023).

Ia menyebutkan, mobil pertama digadaikan E dibantu M dengan perantara I yang saat ini diburu (DPO) kepada seorang senilai Rp 31 juta.

“Mobil kedua digadaikan kepada R (DPO) senilai Rp 20 juta melalui I dan U (DPO),” ujarnya.

Kemudian, satu unit lagi digadaikan senilai Rp 25 juta juga melalui U kepada AE (DPO).

“Sedangkan satu unit lagi belum sempat digadaikan pelaku. Dari tindak kejahatan E korban A merugi hingga Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah,” katanya.

Nasirwan melanjutkan, pelaku dijerat pasal 327 jo pasal 378 jo pasal 489 jo 55 KHUPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.

Hasil pengembangan pelaku setelah diamankan, dari 4 mobil yang dijadikan barang bukti. Polsek Kuranji berhasil mengamankan 13 barang bukti lainnya, sehingga yang diamankan menjadi 17 mobil.*