Investigasi Pelecehan Seksual di Unand: 8 Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan, Satu Diantaranya Diperkosa

24 Desember 2022
Konferensi pers Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand)

Konferensi pers Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand)

RIAU1.COM - Investigasi kasus dugaan pelecehaan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswi oleh Tim ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) telah selesai dilakukan.

Hasilnya, 8 mahasiswi diduga menjadi korban dan salah satunya termasuk pada pelanggaran berat, berupa tindakan pemerkosaan. Nasib pelaku, oknum dosen pada Jurusan Sastra Daerah FIB Unand tersebut, akan ditentukan setelah rekomendasi tim dikirim ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui rector.

“Kita tidak pandang bulu, meskipun dosen, kita komit untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan,” kata Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Prof. Mansyurdin dalam konferensi pers di Ruang Senat Lantai IV Gedung Rektorat Kampus Unand Limau Manis, Kota Padang akhir pekan ini seperti dimuat Padangkita.

Kemudian Prof. Mansyurdin mengungkapkan proses investigasi yang dilakukan oleh tim ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di tingkat universitas telah memasuki tahap akhir.

“Kesimpulannya, Satgas PPKS akan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, kemudian rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke Kementerian,” ujarnya.

Sesuai dengan prosedur penanganan, kata Mansyurdin, Unand telah menonaktifkan dosen terlapor dari tugas-tugas akademik selama proses penanganan kasus ini.

Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Unand Dr. dr. Rika Susanti membenarkan hasil investigasi yang dilakukan ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

“Kita sudah bertemu delapan orang korban. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari delapan korban, ada satu yang masuk kategori pelanggaran berat, kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan kepada rektor paling lambat minggu depan,” ungkapnya.

Dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, kata dia, Satgas PPKS Universitas Andalas menjalankan prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian agar pengumpulan data, informasi dan bukti berlangsung secara akuntabel.

“Universitas Andalas mengutamakan perlindungan kepada korban untuk menjaga martabat dan kehormatannya, serta melakukan pendampingan yang dibutuhkan, dan menjaga keberlangsungan studi korban,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan FIB Universitas Andalas Prof. Herwandi menegaskan, adanya asumsi pihak dekanat dan rektorat tidak memproses kasus ini tidaklah benar.

Sebab, pihaknya langsung merespons saat sejumlah mahasiswa dan LSM membawa laporan dan bukti ke Dekanat FIB pada Agustus 2022 lalu.

Bahkan, ia langsung membuat tim ad hoc untuk menginvestigasi kasus ini pada September 2022 dan melaporkan hasil temuan ke rektor pada awal Oktober 2022.

“Laporan itu menjadi dasar bagi rektor untuk membuatkan surat tugas pada Satgas PPKS untuk menginvestigasi lebih lanjut,” ujar Herwandi.

Ia menyatakan, kerja tim dilakukan secara diam-diam, selain untuk melindungi privasi korban juga berdasarkan koordinasi dengan rektorat dan Kemendikbudristek.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Unand ini viral setelah akun instagram @infounand mengunggahnya Rabu (21/12/2022) lalu.

Unggahan itu diberi judul “Ancam Tidak Luluskan Mata Kuliah, Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswa”.

Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti menyebutkan, modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya adalah dengan menjanjikan nilai bagus kepada mahasiswi incarannya.*