Ini Alasan BKSDA Sumbar soal Izin Pendakian Gunung Marapi saat Berstatus Waspada

4 Desember 2023
Erupsi Gunung Marapi/Net

Erupsi Gunung Marapi/Net

RIAU1.COM - Perihal perizinan pendakian di Gunung Marapi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar buka suara.

Perizinan pendakian tersebut jadi perhatian, sebab Gunung Marapi ternyata berstatus Waspada alias Level II sejak Agustus 2011 lalu.

Dengan status tersebut, pendaki dan masyarakat direkomendasikan untuk tidak mendekati kawasan 3 kilometer dari kawah puncak.

Rekomendasi tersebut diterbitkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Kendati adanya rekomendasi tersebut, BKSDA Sumbar menilai bahwa pembukaan pendakian kembali dilakukan atas dukungan dari seluruh stakeholder.

Adapun pendakian baru dibuka pada Juli 2023 lalu, setelah sebelumnya sempat ditutup selama 7 bulan karena aktifitas erupsi.

“Pendakian dibuka setelah mendapat dukungan dari seluruh stakeholder,” demikian keterangan dari Plh Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati yang dimuat Katasumbar.

Adapun stakeholder yang dimaksud Dian meliputi Pemkab Agam, Pemkab Tanah Datar, Dinas Pariwisata Sumbar, BPBD Tanah Datar, Basarnas, Wali Nagari Batu Palano, Aia Angek dan Koto Baru serta lembaga lainnya.

Ia menjelaskan, meskipun adanya rekomendasi dari PVMBG, pembukaan pendakian tetap dilakukan dengan syarat adanya standar operasi (SOP) dan batasan-batasan yang ditetapkan.

“Misal melakukan pendakian pada siang hari, tidak boleh mendekati kawah, minimal dalam melakukan pendakian berjumlah 3 orang dan sebagainya.”

“Untuk tanggap darurat terdapat posko siaga Nagari, rambu-rambu di jalur pendakian dan asuransi (untuk pendaki),” jelas Dian.

Level II Gunung Indonesia

Dian mengungkapkan, gunung yang membuka pendakian namun berstatus Waspada tidak hanya Marapi saja.

Ia menilai, banyak gunung api di Indonesia yang berstatus Waspada, namun tetap diperbolehkan untuk aktifitas pendakian.

“Untuk level II (waspada) seluruh pendakian gunungapi di Indonesia diberlakukan level ini.”

“Contoh Gunung Bromo, Kerinci, Rinjani dll. Dibolehkan melakukan pendakian,” bebernya.

Hanya saja, pendakian bisa dilakukan sepanjang memiliki gunung tersebut memiliki mitigasi dan adaptasi bencana.

Perlu diketahui, letusan Gunung Marapi yang terjadi pada Minggu (3/12) kemarin WIB, membuat 11 orang meninggal dunia.

Adapun ke 11 orang tersebut adalah para pendaki yang berada tak jauh dari kawasan puncak gunung.

Mereka diduga meninggal dunia akibat paparan material vulkanik yang dilontarkan Gunung Marapi sejauh 3 kilometer.

Saat ini, seluruh pendaki yang jadi korban sedang dievakuasi oleh petugas gabungan.*