Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Padang Alai Bodi, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh.
Tersangka berinisial A (29) ditangkap di Nagari Pauh Anok, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (22/10/2023).
Berdasarkan keterangan Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, tersangka ditangkap saat akan melarikan diri ke wilayah Riau, setelah tujuh bulan buron.
"Tersangka ditangkap saat akan melarikan diri ke wilayah Riau. Kita tangkap di dalam sebuah mobil travel," ungkap Kasat, Senin (23/10) yang dimuat Padangkita.
Lebih lanjut Kasat menambahkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka.
"Namun, tersangka lebih dulu meninggalkan lokasi menuju wilayah Riau dengan menggunakan mobil travel," sambungnya.
Tim Opsnal pun mengejar dan memburu tersangka hingga akhirnya dapat ditangkap di daerah Pauh Anok.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor, pencurian mesin pompa air, dan pembakaran dua unit rumah di Kelurahan Padang Alai Bodi.
"Kasus pencurian lainnya dan pembakaran rumah masih kita dalami, kita informasikan jika ada perkembangan," demikian Kasat Reskrim.*