Wali Nagari di Agam Sumbar yang Masa Jabatannya Ditambah/Katasumbar
RIAU1.COM - Sebanyak 92 Wali Nagari dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar) dikukuhkan untuk penyesuaian masa jabatan mereka.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Otonomi Daerah dan Pemerintah Desa, yang mengatur perubahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Pengukuhan masa jabatan ini dilangsungkan di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Padang Baru, Lubuk Basung.
Bupati Agam, Andri Warman mengucapkan selamat kepada seluruh wali nagari yang masa jabatannya disesuaikan. Bupati menekankan bahwa nagari sebagai pusat pembangunan membutuhkan terobosan dan inovasi dari para walinagari. Mereka diharapkan tidak hanya bekerja keras tetapi juga bekerja cerdas untuk mencapai kemajuan Kabupaten Agam, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
“Saudara-saudara adalah ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tingkatkan sinergitas dengan semua pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” kata Bupati, dikutip dari Katasumbar dari Kominfo, Rabu 11 September 2024.
Bupati Andri Warman juga menegaskan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan walinagari ini, peraturan daerah terkait perlu disesuaikan di tingkat kabupaten.
Ia mengungkapkan, bahwa terdapat tiga peraturan daerah yang harus diubah, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
“Perubahan ini perlu dilakukan agar aturan-aturan di tingkat daerah sesuai dengan kebijakan terbaru terkait masa jabatan wali nagari,” jelas Bupati.*