Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Diduga melarikan anak di bawah umur dan melakukan rudapaksa, seorang pemuda inisial MA (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian
Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya saat turun dari Bus di Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya, Jumat (20/1).
Berdasarkan keterangan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, seperti dimuat Hariansinggalang mengatakan pelaku membawa korban pada Kamis tanggal 14 Juli 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB tanpa seizin orang tua korban.
Korban dilarikan ke Desa Cilengkrang Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Selama dalam pelarian tersebut, pelaku merudapaksa korban hingga hamil 4 bulan.
”Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Jo Pasal 332 KUHPidana dengan Pidana penjara tujuh tahun,” papar dia.*