
Sidang investasi bodong di PN Bukittinggi
RIAU1.COM - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum tiga terdakwa Riza Yulia, Warman Ramadhan dan Warman Hafish, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi yang diketuai Lukman Nurhakim.
Ketiga terdakwa ini terlibat kasus investasi bodong berkedok mukena dan selendang di Kabupaten Agam. Total, terdapat 140 orang menjadi korban.
Dalam sidang tersebut, alasan hakim menolak eksepsi karena dinilai tidak berdasar. Sidang dilangsungkan secara elektronik, ketiga terdakwa dihadirkan secara online dari Lapas Biaro.
"PN Bukittinggi menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Riza Yulia, Warman Ramadhan, Warman Hafish. Menyatakan eksepsi ketiga terdakwa ditolak seluruhnya," ujar Lukman membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Selasa (7/3) yang dimuat Langgam.id.
Hakim Lukman menjelaskan, karena eksepsi kuasa hukum ditolak, sesuai dengan Pasal 156 ayat 21 KUHAP, proses hukum perkara ini dilanjutkan dengan agenda berikutnya.
Majelis pun meminta Jaksa menghadirkan alat bukti persidangan dan saksi dalam persidangan selanjutnya pekan depan atau Selasa (14/3/2023).
"Oleh karena itu, sidang dilanjutkan pada Selasa 14 Maret 2023. Guna memperkuat dakwaan JPU diharapkan agar menghadirkan alat bukti dan saksi," jelasnya.
Menanggapi permintaan Hakim, JPU Zulhelda menegaskan meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.
"Kami meminta waktu kepada Majelis Hakim selama satu minggu untuk menghadirkan alat bukti dan saksi ke persidangan selanjutnya," tegasnya.
"Jadi sidang selanjutnya kita akan mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Kami ingatkan karena masa penahanan terdakwa ini sangat mepet, maka sidang untuk perkara ini kita adakan dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Kamis. Sidang ditutup," tutur Hakim Ketua Lukman Nurhakim didampingi dua anggota Melki Sholahuddin dan Lola Oktavia.
Diketahui, ketiga Terdakwa Riza Yulia, Warman Ramadhan dan Warman Hafish merupakan warga Jorong Koto Hilalang Ampek Angkek Agam ini. Mereka didakwa telah merugikan penanaman modal sebanyak 140 orang mengelola investasi usaha mukena dan selendang dengan sistem bagi hasil dengan keuntungan 40 persen dari keuntungan.
Ternyata investasi mukena dan selendang yang dijanjikan ketiga terdakwa selama ini kepada 140 orang investor atau pemodal ternyata tidak ada atau fiktif. Akibat perbutan ketiga terdakwa, para penanam modal sebanyak 140 orang itu mengalami kerugian sebesar 9,2 Miliar.
Atas perbuatan ketiga Terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis dengan dakwaan kesatu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Sementara dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.*