Guru di Limapuluh Kota Diduga Lakukan Aborsi

25 April 2025
Garis polisi di makam bayi yang diduga kuat digugurkan oleh RA/Padek

Garis polisi di makam bayi yang diduga kuat digugurkan oleh RA/Padek

RIAU1.COM - Seorang guru honorer di Limapuluh Kota Sumatera Barat (Sumbar) RA (36) ditangkap Satreskrim Polres Limapuluh Kota atas dugaan kasus aborsi, Kamis (24/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Repaldi mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang baru saja dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah adanya laporan masyarakat dan viralnya informasi soal penemuan janin yang diduga hasil aborsi di media sosial.

"Kami mengamankan wanita berinisial RA yang merupakan guru honorer," kata Repaldi, Kamis (24/4/2025) yang dimuat Hariansinggalang.

Dari pengakuan kepada polisi, tersangka melakukan tindakan aborsi pada Rabu (23/4) dan menguburkan janin di Jorong Kubang Tungkek, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Saat peristiwa itu terjadi,RA mengaku kandungannya berusia sekitar lima bulan saat digugurkan.

Penangkapan RA dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan cepat usai beredarnya kabar soal janin berusia enam bulan yang ditemukan terkubur.

RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi belum memberikan keterangan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.*