Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah
RIAU1.COM - Pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda) setelah 27 tahun menjadi perhatian khusus
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Gubernur mengatakan esensi dari penyelenggaraan otonomi daerah adalah kemandirian pemerintah daerah.
Dengan sistem itu, pemerintah daerah punya keleluasaan menjalankan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.
“Faktanya, berdasarkan data dari Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, masih banyak daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah 20% bergantung pada pemerintah pusat,” katanya seperti dimuat Katasumbar.
Artinya menurut dia, upaya untuk menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan daerah belum berjalan optimal.
Dengan kata lain, kemampuan fiskal pemerintah daerah masihlah rendah. Sumber-sumber PAD masih belum optimal dalam memperkuat keuangan daerah.
Persoalan lainnya adalah soal keterbatasan APBD serta pengelolaannya yang kadangkala tidak terprogram secara tepat dan efisien.
“Pertanyaan besarnya, apakah penerapan otonomi daerah berhasil menjadikan daerah lebih leluasa dalam mempercepat pembangunan dan mencapai kemandirian fiskal?”
“Ini tentu harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, baik pusat maupun di daerah,” ungkapnya.
“Asumsi lainnya apakah konsep otonomi yang belum tepat, atau kemampuan daerah dalam menterjemahkan kebijakan otonomi yang belum tepat dan sesuai dengan harapan,” beber Mahyeldi.
Dalam konteks ini, ia berpandangan bahwa seharusnya pelimpahan kekuasaan administrasi dan politik kepada pemerintah daerah harus berbanding lurus.
Harus sejalan dengan bantuan keuangan yang memadai kepada pemerintah daerah.
Meski demikian Mahyeldi menghimbau kepada seluruh pihak agar menjadikan Otonomi Daerah menjadi momentum untuk kembali memahami esensi dan filosofi dari ditetapkannya sistem itu.
“Yang dibutuhkan adalah bagaimana pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/ kota bisa mencari peluang di tengah keterbatasan.”
“Disamping itu perlu melakukan terobosan dan inovasi serta kerjasama, baik antar pemerintah daerah maupun dengan pihak ketiga.” sebut dia.*