ilustrasi/Antara
RIAU1.COM - Kegiatan pembelajaran di luar ruangan bagi siswa tingkat TK, Paud, SD hingga SMP di Kota Padang mulai dibatasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdikbud Padang 400.3/36/DIKBUD/X/2023 yang ditujukan kepada kepala sekolah TK hingga SMP di Kota Padang dalam mengantisipasi dampak kabut asap.
Kepala Disdikbud Padang Yopi Krislova seperti dimuat Katasumbar mengatakan, guna antisipasi kualitas udara yang mendekati batasan udara tidak sehat maka, kegiatan pembelajaran di luar ruangan seperti mata pelajaran olahraga dibatasi.
Ia juga meminta semua warga satuan pendidikan dan masyarakat yang berada di lingkungannya untuk menggunakan masker dalam beraktifitas.
"Selain itu, memastikan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi air mineral, makan buah dan sayuran, serta membudayakan mencuci tangan sebelum beraktifitas," kata Yopi, dilansir dari InfoPublikPadang, Sabtu (7/10).
Llau dia juga meminta kepala sekolah untuk berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat jika ditemukan adanya warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan pernafasan, serta memberikan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang jika ditemukan warga satuan pendidikan terdampak udara yang memerlukan tindakan medis.*