Pemusnahan ganja hasil penangkapan/Langgam.id
RIAU1.COM - Ganja seberat 622 kilogram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) Kamis (31/10/2024).
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Riki Yanuarfi, menjelaskan bahwa ganja tersebut merupakan hasil penangkapan pada 11 Oktober 2024 di Jalan Lintas Utama Sumatra, Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Ganja tersebut direncanakan untuk diedarkan dari Gayo Lues, Aceh, menuju wilayah Sumbar.
"Dari total 624,5 kilogram ganja yang diamankan, sebanyak 2,2 kilogram disisihkan sebagai barang bukti untuk persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan insinerator yang aman dan efisien, tanpa menimbulkan polusi udara,"jelas Brigjen Riki yang dimuat Langgam.id.
Dalam proses pemusnahan, BNNP Sumbar juga menghadirkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja ini. Para tersangka, berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Brigjen Riki menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah langkah nyata dalam menunjukkan komitmen BNNP Sumbar memberantas narkotika dan melindungi masyarakat.
Ia juga mengajak generasi muda untuk menjauhi narkoba dan menjalani hidup yang produktif dan positif.
"Dengan pemusnahan ini, kami mengirim pesan tegas kepada pelaku kejahatan narkoba bahwa Sumatera Barat tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Langkah ini diharapkan mempersempit gerak mereka dan menciptakan lingkungan yang lebih aman,"sebut dia.*