Erupsi Marapi Timbulkan Korban, Advokat Posbakum Sebut Harus Ada Pihak yang Bertanggung Jawab

6 Desember 2023
Evakuasi korban erupsi gunung marapi/Antara

Evakuasi korban erupsi gunung marapi/Antara

RIAU1.COM - Sejumlah advokat membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk pendaki yang menjadi korban letusan Gunung Marapi.

Pembentukan Posbakum ini dilakukan, karena menurut mereka, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas jatuhnya korban, dalam bencana tersebut.

Sebab korban berjatuhan, lantaran jalur pendakian dibuka saat gunung masih berstatus Level II alias Waspada.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Teknis Posbakum, Adrian Tuswandi kepada Katasumbar, Rabu (6/12) malam WIB.

Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak yang merasa bertanggung jawab. Padahal, Taman Wisata Alam (TWA) Marapi dikelola oleh institusi resmi.

“Kami menduga ada kesalahan kebijakan yang fatal. Sebab persoalannya, status Level II Marapi ini sudah ditetapkan sejak lama,” katanya.

Adrian menyebut, pihaknya memahami bahwa dengan status Level II tersebut, masyarakat dilarang mendekati kawasan kawah.

Hal itu sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

“Jadi jelas ada sebuah aturan, SOP kelas dunia, yang ditabrak oleh aturan atau kebijakan yang membuat orang bisa naik gunung,” bebernya.

Adapun pihak yang bertanggung jawab tersebut, kata Adrian merupakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

“Dalam hal ini adalah BKSDA Sumbar, sebagai lembaga yang menerapkan sistem booking online dan pengelola TWA Marapi,” ujarnya.

Demi memastikan para korban mendapatkan hak mereka, Posbakum ini melibatkan 5 orang advokat yang kini sedang mendata korban secara keseluruhan.

“Saat ini kami masih mengumpulkan data korban, kami tentu harus punya legal standing. Koordinasi dilakukan dengan pihak kampus, maupun keluarga korban,” pungkas Adrian.*