Saat penangkapan terduga pengedar ganja di Pasaman Barat/Humas Res Pasbar
RIAU1.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap seorang nelayan berinisial ZD (47) di Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Rabu (14/8).
ZD diketahui sebagai buronan kasus narkotika sejak Maret 2023. Penangkapan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di rumahnya.
Polisi kemudian menggerebek lokasi dan menemukan tiga paket besar ganja kering seberat tiga kilogram yang disimpan di rumah ZD.
Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, bahwa ZD adalah daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
"Pelaku mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah miliknya," ujar Eri Yanto dilansir Langgam.id dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Jumat (16/8/2024).
Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk dua ponsel, kertas penggulung ganja, dan beberapa pemantik api.
Saat ini, ZD dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. ZD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.*