Kantor Bupati Dharmasraya/Net
RIAU1.COM - Salah seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja – Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Dharmasraya diberhentikan karena terlibat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Personel perempuan tersebut diketahui berinisial RYP.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya Syafrudin.
Menurut Syafrudin, yang dimuat Katasumbar, personel perempuan tersebut dijatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dilakukan berdasarkan beredarnya video kemesraan anggota tersebut dengan sesama perempuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, video kemesraan tersebut beredar di media sosial. RYP dalam video tersebut bermesraan dengan mengenakan seragam Satpol PP.
“Betul dipecat. Kami melakukan pemecatan berawal dari video viral yang bersangkutan. Indikasi ke sana (LGBT) berdasarkan video itu,” katanya, Kamis (27/7/2023).
Menurut Syafrudin, berdasarkan video itu semua pihak bisa menilai indikasi penyimpangan seksual yang dilakukan anggotanya.
“Kita bisa menilai dari video itu. Tidak seperti biasanya. Kalau hubungan wajar kan berlawanan jenis, ini sesama jenis. RYP melakukan hal yang tidak pantas,” ungkapnya.
RYP diketahui berstatus tenaga honorer di Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya sejak 2021. Syafrudin mengungkapkan, langkah pemecatan ini dilakukan bentuk ketegasan menolak penyimpangan seksual.
“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya Satpol PP Dharmasraya tidak mentolerir adanya anggota yang memiliki perilaku penyimpangan. Karena, Satpol PP penegak perda, harusnya disiplin dan segalanya,” tegas dia.*