Ilustrasi/Dok. moroccoworldnews.com
RIAU1.COM - Seorang oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) inisial I (40), yang diduga telah mencabuli muridnya sendiri ditangkap Polresta Bukittinggi.
“Pengungkapan kasus dugaan cabul terhadap anak di bawah umur itu berawal dari kakak korban yang curiga terhadap perubahan mental adiknya,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Bukittinggi Iptu Agustiar, Rabu (20/3) yang dimuat Antara.
“Setelah itu pihak keluarga melapor ke kepolisian agar persoalan itu dapat diungkap,” katanya.
Lalu dia menyebutkan, sesuai laporan yang diterima perbuatan tersebut dilakukan oknum guru laki laki terhadap korban pada Kamis (15/2) di ruang kelas.
“Pengakuan sementara korban, sudah berulang kali dicabuli sejak 2023 hingga 15 Februari 2024 lalu. Hal ini dibantah tersangka namun kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya saat ini tersangka bersama barang bukti (BB) pakaian yang digunakan korban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
Agustiar menjelaskan modus yang dilakukan tersangka memberikan hukuman terhadap korban, sehingga korban menangis. Kemudian pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang
“Selanjutnya, tersangka mencium korban dan menganggap korban adalah anaknya sendiri. Ini menurut pengakuan tersangka,” ujarnya.
Tersangka terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga ancaman pidana.*