Dugaan Maladministrasi Pembayaran Seragam, Ombudsman Bertemu Disdik Padang

21 Desember 2022
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menyampaikan dugaan maladministrasi di SMP N 41 Padang kepada Dinas Pendidikan Kota Padang, pada Selasa (20/12).

Hal tersebut terkait laporan dugaan maladministrasi terkait pembelian uang seragam sekolah yang dikaitkan dengan penyerahan nomor ujian semester kepada siswa.

Berdasarkan penjelasan Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, dugaan maladministrasi tersebut telah mereka respon secara cepat. Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tutur Yefri. 

“Bahwa sekolah tidak mewajibkan wali murid membeli pakaian baru di setiap penerimaan peserta didik atau kenaikan kelas,” ucapnya di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang, Selasa (20/12) seperti dimuat Langgam.id.

Lanjutnya, pelayanan publik yang prima tidak mungkin terselenggara kalau terjadi maladministrasi. 

“Maladministrasi itu tindakan yang melawan hukum, yang menyalahgunakan wewenang. Dan dia merugikan masyarakat secara langsung,” tutur Yefri.

Hal diatas perlu ia sampaikan kepada Dinas Pendidikan. Jelasnya, Ombudsman bukan pemberi sanksi, tapi pemberi pengaruh baik. Sanksi diberikan oleh atasan terlapor, yang dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Khususnya seingat Yefri, pelapor bukanlah berasal dari keluarga mampu. Pelapor yang bernama Sri Handayani ini adalah seorang pengumpul sampah dan memiliki tujuh orang anak. “Apa hubungannya, uang pakaian dengan hak anak untuk mendapat pendidikan? Tidak ada hubungannya,” kata Yefri.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova menyambut baik laporan Ombudsman tersebut. Namun ia juga menggarisbawahi, di Kota Padang sendiri, karakteristik masyarakat di sekolah-sekolah ada perbedaan, khususnya di daerah pinggiran.

“Kami tidak menemukan kasus terkait di SMP N 1 Padang. Kadang-kadang tingkat ekonomi di masyarakat berbeda-beda,” ucap Yopi. Sekolah menurutnya sudah banyak memberikan bantuan serta toleransi.

Dinas Pendidikan akan tetap memberikan pelayanan terbaik lanjut Yopi. Tapi perihal pakaian seragam katanya, hal ini sudah diatur dalam Permendikbud bahwa orang tua lah yang bertanggung jawab. Sedangkan bagi keluarga kurang mampu, akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.

Wakil Kesiswaan SMP N 41 Padang, Wiwik Susiana yang turut hadir pada kesempatan tersebut turut menuturkan kronologi kejadian.

“Ibuk Sri Handayani (pelapor -red) memang menemui saya pada tanggal tersebut (Jum’at, 02/12/2022). Hari itu diserahkan nomor ujian pada wali kelas dan kami memang punya inisiatif perihal pembayaran uang seragam yang belum lunas,” tuturnya.

Wiwik mengatakan di SMP N 41 Padang ada 60% siswa yang belum melunasi uang seragam. Hal ini sudah sering mereka sampaikan ke orang tua siswa, namun tidak ada tanggapan. Pada saat akan ujian semester pun pihak sekolah telah bertemu dan berdialog dengan orang tua siswa.

Sebelumnya tutur Wiwik, sekolah telah membuat kesepakatan lisan dengan wali murid. “Jika anak bapak ibuk di terima di sekolah ini, akan turut ikut membeli pakaian empat stelan,” ucapnya.

Pada saat nomor ujian akan dibagikan, Senin (05/12/2022), pelapor ini jawabannya berbeda dengan orang tua lainnya tutur Wiwik. “Nadanya tinggi!” Sedangkan sambungnya, sekolah mencoba menyamaratakan hak dari semua siswa.

Ia juga menambahkan, anak dari pelapor sudah bisa ikut ujian sejak hari adanya laporan masuk ke Ombudsman. Tanpa mengaitkannya dengan uang pakaian.

Di akhir pertemuan, Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar berharap dengan laporan ini akan ada kebijakan daerah terkait dengan penyediaan pakaian. Sehingga ada aturan dan tidak mempersulit kelompok masyarakat dalam mendapat pendidikan dasar.*