Tersangka kasus pengadaan sapi di Sumbar
RIAU1.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Jumat (14/7/2023) menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi yang merugikan negara oleh
Mereka patut diduga melakukan mark-up dalam pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumbar.
Tiga tersangka tersebut berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial yaitu DM selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), FA selaku PPTK dan AAP selaku Direktur CV. Emir Darul Ihsan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejati sejak Jumat siang hingga petang.
Kajati Sumbar Asnawi seperti dimuat Katasumbar mengatakan, pihaknya menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.
“Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,” ujar Asnawi yang didamping Aspidsus Hadiman dan Kasidik Sumriadi.
Asnawi menegaskan, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.
“Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.7,36 miliar,” sebutnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka kemudian akan ditahan ke Rutan Anak Air selama 20 hari ke depan.
“Pengembangan akan terus kami lakukan, kemungkinan ada penambahan tersangka. Yang jelas kami akan kembangkan terus. Selain itu juga mulai dilakukan persiapan untuk membuat dakwaan,” ujar Asnawi.
Kajati juga menyebutkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.
Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.
Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp 35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus.*