Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari di Pesisir Selatan Ditahan Jaksa

27 Oktober 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Seorang oknum mantan wali nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan berinisial IS ditangkap Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar. 

Mantan wali nagari tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan fisik dana desa tahun 2021.

Berdasarkan Kajari Pessel, Raymund Hasdianto Sihotang, melalui Kasi Intel Kejari Pessel, Dody Susistro yang dimuat Katasumbar mengungkapkan, penahanan dilakukan seiring telah ditetapkan IS sebagai tersangka. 

Ia menjelaskan, selain dugaan pemotongan anggaran pada kegiatan fisik, IS juga terduga melakukan Spj fiktif dalam sejumlah kegiatan tahun anggaran 2021.

Pembangunan fisik, diantaranya pembangunan saluran buang Lubuk Aceh senilai Rp 154.898.000, faktanya saluran itu hanya pembersihan dengan nilai kurang Rp 99.600.000.

Kemudian, pembangunan gedung stadion mini senilai Rp 150.000.000. Faktanya ada pekerjaan tidak sesuai spek, dengan nilai kurang pekerjaan Ro 49.470.000.

Lalu, pembangunan jalan usaha tani senilai Rp 75.458.000. Faktanya pekerjaan tidak sesuai spek dengan pekerjaan hanya Rp 30.321.000.

“Total nilai kurang pekerjaan atau kerugian negara (akibat perbuatan oknum) senilai Rp 179.391.000,” terang Dody Susistro.

Sambung dia, IS akan ditahan 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2023, hingga 14 November 2023 di Rutan Kelas IIB Painan untuk pendalaman penyidikan.

Alasan penahanan, menurutnya sesuai dengan undang-undang terkait subjektifnya penyidik, karena khawatir tersangka akan mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.*