Keterangan pers kasus pengadaan sapi Disnakkeswan Sumbar
RIAU1.COM - Upaya praperadilan dilakukan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi betina bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumbar berinisial F dan D, atas penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, tersangka D adalah KPA/PKK dan tersangka F sebagai PPTK dalam pengadaan bibit/benih sapi di Disnakkeswan Sumbar tahun anggaran 2021 ini.
Sidang praperadilan dijadwalkan pada Senin 7 Agustus 2023. Jadwal sidang sudah tayang di website resmi Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Kuasa Hukum F dan D dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal seperti dimuat Katasumnbar mengatakan, pengajuan langkah pra peradilan dilakukan kliennya, demi tegaknya supremasi hukum yang berasaskan keadilan.
Suharizal menilai, upaya praperadilan ini menjadi penting untuk dilakukan, karena terdapat empat persoalan mal-administrasi dan prosedural yang dilanggar penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Kami menilai, penetapan tersangka terhadap klien kami cacat administrasi dan prosedural. Agar klien kami mendapatkan keadilan, maka kami mengambil langkah praperadilan ini,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi mengakui, sampai saat ini Kejati Sumbar belum mengetahui langkah pra peradilan yang dilakukan tersangka. “Belum dapat info kami,” ucap Farouk.