Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Satpol PP Bukittinggi mengamankan 2 Pekerja Seks Komersil (PSK) di Jalan Ahmad Karim, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Sabtu 9 September 2023.
Kedua PSK itu terdiri dari wanita dan waria atau bencong.
Berdasarkan keterangan Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri mengatakan keduanya terjaring dalam razia penyakit masyarakat.
“Dua diduga PSK bertransaksi menggunakan aplikasi Mi-Chat, kita amankan di Jalan Ahmad Karim,” jelas Joni, Ahad 10 September 2023 yang dimuat Katasumbar.
Kedua PSK ini bertransaksi dan janjian ketemuan di dalam mobil. Artinya mereka tidak pergi ke hotel.
“Tapi mereka melancarkan aksi prostitusi di mobil,” jelas Joni.
Modusnya, setelah pelanggan ketemu. Mereka akan berpacaran di mobil yang berjalan.
Jika pelanggan menginginkan wanita, maka yang mengemudi mobil adalah waria. Begitu pun sebaliknya. Sementara, untuk tarif berkisar Rp 500 ribu.
Dari pengakuannya, PSK ini merasa lebih aman berbuat maksiat di dalam mobil, ketimbang penginapan.
Kedua pelaku dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Pelaku wanita bakal dikirim ke Panti Andam Dewi Solok. Sementara yang waria, dikenakan denda administrasi dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.*