Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono
RIAU1.COM - Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) disebutkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
Kedua Tersangka tersebut diketahui masing-masing berinisial H (mahasiswa) dan N (mahasiswi) yang merupakan pasangan kekasih.
Kapolda menyebutkan, penetapan tersangka keduanya setelah memenuhi bukti dan dilakukan gelar perkara.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N,” katanya di Mapolda Sumbar, Senin (27/3) seperti dimuat Katasumbar.
“Tentunya proses ini akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silakan ikuti perkembangan,” sambungnya.
Lalu Suharyono menambahkan, pihaknya akan menangani kasus ini secara serius. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur.
“Karena memang sudah cukup bukti. Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka,” ungkapnya.
“Jadi sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Bahwa proses tindak pidana ini ditangani dengan serius,” tambahnya.
Suharyono menjelaskan kenapa penanganan kasus relatif lama. Sebab, penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti.
“Harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa 11 orang terkait dugaan pelecehan seksual di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).
Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (1/3/2023). “11 saksi ini terdiri korban termasuk 2 terlapor,” kata Andry.
Andry melanjutkan, pihaknya masih melengkapi satu alat bukti lagi untuk melanjutkan perkara dugaan pelecehan seksual tersebut, untuk bisa melanjutkan ke gelar perkara.
“Ada satu alat bukti lagi yang kita lengkapi agar tindak pidananya itu terang. Sebab ini perkara yang krusial,” sebut dia.*