Konferensi pers Polresta Bukittinggi/Katasumbar
RIAU1.COM - Peredaran 10 paket besar ganja berhasil digagalkan Satres Narkoba Polresta Bukittinggi pertengahan pekan ini.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati pihaknya menangkap dua tersangka.
“Kedua tersangka berinisial RR (18) dan LP (17). LP masih di bawah umur,” ungkap Yessi didampingi Kasat Narkoba AKP Syafri dan Kasi Humas Iptu Marjohan, Jum’at 9 Agustus 2024 yang dimuat Katasumbar.
Yessi menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Lakuang, Anak Aia.
Di dalam rumah RR, polisi menemukan barang bukti empat paket besar. Hasil introgasi menyebutkan jika kedua pelaku ternyata telah mengirim enam paket lain lewat ekspedisi JNT dengan tujuan Pulau Jawa.
“Dengan koordinasi bersama pihak JNT Padang, kita berhasil menemukan barang bukti kedua sebanyak enam paket lain sehingga total barang bukti jadi 10 paket,” jelas Yessi.
Ganja dari Penyabungan
Yessi menjelaskan ganja tersebut didapat dari Penyabungan dan dijemput pelaku pada Sabtu 3 Agustus 2024 dari Bukittinggi.
Jumlah ganja yang dibawa yakni 13 paket. Sesampai di Bukittinggi, tiga paket lainnya diambil tersangka berinisial R, kini ditetapkan sebagai DPO dan disebut otak pelaku.
“Kita masih melakukan terhadap tersangka R. Pelaku yang ditangkap ini diimingi upah sebesar Rp 4 juta,” kata Yessi.
“Tersangka RR terancam penjara maksimal 20 tahun. Sementara yang di bawah umur, nanti lewat sistem peradilan anak,”sebut dia lagi.*