Usai pelantikan Anggota DPRD Bukittinggi terpilih/indonesiasatu.co.id
RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 25 Anggota DPRD Bukittinggi hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dilantik dan diambil sumpahnya,Rabu 7 Agustus 2024.
Mereka 25 anggota dewan yang baru ini bakal duduk di DPRD periode 2024-2029.
Ketua DPRD Bukittinggi periode 2019-2024, Beny Yusrial mengatakan selama masa pengabdian, kDPRD telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.
"Sejak penyelenggaraan otonomi daerah, banyak perubahan dan perkembangan yang terjadi pada lembaga pemerintah baik di pusat maupun di daerah,"ujarnya yang dimuat Katasumbar.
Ketua sementara DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa sebelum Pimpinan DPRD terbentuk secara defenitif, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Untuk sementara diberikan mandat kepada Syaiful Efendi dan Beny Yusrial, memimpin DPRD Kota Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan selamat pada Anggota DPRD terpilih untuk periode 2024-2029.
Wako juga ucapkan apresiasi dan terima kasih pada Anggota DPRD Bukitinggi periode 2019-2024.
“Kepada anggota DPRD Kota Bukittinggi periode 2024-2029, kiranya dapat memperkuat fungsi dasar dprd itu sendiri, yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran. Ketiga fungsi ini harus berjalan seiring dan saling mendukung. Dalam perjalanan kebangsaan Indonesia DPRD adalah mitra dari eksekutif. Sebagai mitra, kita dapat mendorong berbagai program dan kebijakan yang memang baik dan perlu,” ujar Erman.
Dari 25 anggota DPRD terpilih, mayoritas adalah wajah baru. Dua diantaranya adalah adik dari Wali Kota Bukittinggi Erman Safar yakni Zulkhairahmi (Gerindra) dan Dedi Chandra (Golkar).
Partai PKS menguasai kursi DPRD dengan 5 kursi diikuti Gerindra 4 kursi, Nasdem 4 kursi, Demokrat 3 kursi, Golkar 3 kursi, PPP 2 kursi, PAN 2 kursi dan PKB 2 kursi.*