Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, menetapkan 172.182 orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
Penetapan DPT itu dilakukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepri dan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang, Jumat (20/9).
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal merincikan 172 ribu lebih pemilih tersebut terdiri dari 84.675 laki-laki dan 87.507 perempuan. Ratusan ribu pemilih tersebut tersebar di 323 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang.
“323 TPS ini tersebar di empat kecamatan. Kecamatan Tanjungpinang Barat memiliki 34.032 jiwa, Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 81.461 jiwa,” kata Faizal yang dimuat Batampos.
Kemudian di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota, terdapat 15.227 jiwa, dan Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 41.462 jiwa. Mereka dapat menyalurkan hak suara di Pilgub Kepri dan Pilwako Tanjungpinang pada 27 November mendatang.
Dari jumlah DPT yang ditetapkan itu, kata Faizal terjadinya penurunan jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 237 jiwa. Hal tersebut terjadi, lantaran adanya data ganda.
“Jadi tadi kita melakukan pemuktahiran data itu,. Sehingga bisa ditetapkan menjadi DPT,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat temuan Bawaslu Tanjungpinang terkait ada 132 orang yang sudah meninggal dunia. Kemudian, ada 10 orang pensiunan dari TNI-Polri terdiri dari 9 orang pensiunan Polri, dan 1 orang pensiunan TNI.
Ia menegaskan, DPT yang ditetapkan hari ini kemungkinan bisa terjadi berubah menjelang Pilgub Provinsi Kepri dan Pilwako Tanjungpinang pada 27 November 2024 nanti.
“Misalnya ada pemilih, yang tiba-tiba pindah daerah Kota Tanjungpinang. Sehingga akan ada proses DPTb yang sedang berlangsung sejak 17 September 2024,” pungkasnya.*